Sarifah : Dengan Rp. 16.800,- Peserta BPJS Dapat Santunan Kematian Kecelakaan Kerja Rp. 48 juta dan Beasiswa Dua Anak

oleh -51 Dilihat
Sarifah Mirasona

BANDA ACEH.medialatahzan.com – Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provininsi Aceh Sarifah Mirasona mengatakan BPJS Ketenagakerjaan harus mengedukasi seluruh pekerja supaya terlindungi jaminan sosial.

“Dengan iuran Rp. 16.800,- Peserta BPJS Ketanagankerjaan program dasar dapat Santunan Kematian Kecelakaan Kerja Rp. 48 juta dan Beasiswa Dua Orang Anak dari PAUD/Tk. Sampai Tamat Kuliah”.

Hal ini diungkapkan Sarifah menjawab media ini, usai memberikan materi Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan dan Program Keagenan Komunitas Perisai BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta dari belasan Direktur BUMG di kantor DPMG kota Banda Aceh, jalan Picut Baren Banda Aceh, Rabu (23/5).

Iklan Post

Tujuan sosialisasi ini, lanjut Sarifah, untuk membangun hubungan kerja sama.

Selama ini sudah lama bekerja sama dengan DPMG dibantu kita ke pemerintah kota,

” Alhamdulillah perangkat desa sudah dianggarkan melalui Peraturan Wali Kota. Dan hari ini kita coba dengan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) nya”, ujar Sarifah.

BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Sarifah, harus mengedukasi seluruh pekerja supaya terlindungi jaminan sosial.

” Pekerja ini cukup luas, ada di daerah-daerah.Dan yang paling banyak ada di desa-desa.Makanya kita bekerja sama dengan BUMG, karena mereka yang paling dekat dengan desa- desa”, urainya

Ia berharap, tindak lanjut Sosialisasi ini akan terjalin kerja sama kemitraan antara BPJS Ketenagakerjaaan dengan semua BUMG yang ada di kota Banda Aceh.

” Kita berharap BUMG ini dapat menjangkau tenaga kerja yang ada di desa-desa”, katanya.

Di wilayah kota Banda Aceh sudah ada sekitar 30 Perisai ( agen BPJS Ketenagakerjaan). Dan saat ini di Banda Aceh ada sekitar 60 ribu peserta BPJS dari 637.772 peserta BPJS seluruh Aceh baik peserta aktif Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU) maupun Pekerja Konstruksi ( PK) , tambah Sarifah yang didampingi staf kantornya, Muhammad Iqbal.

Diakuinya, selama ini baik Perisai/Agen BPJS Ketenagakerjaan di pasar maupun di desa cukup berjalan efektif, ” makanya kita coba perluas jangkauannya ke BUMG-BUMG”, katanya.

Program dasar BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran Rp. 16.800,- perbulan peserta BPJS mendapatkan keuntunysn jaminan sosial berupa kecelakaan kerja dan santunan kematian.

Untuk kecelakaan kerja, lanjut Sarifah, BPjS menanggung biaya pengobatan karena kecelakaan kerja, biaya sementara pengganti gaji selama tidak bekerja. Dan ditanggung juga santunan biaya meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ditambah santunan beasiswa untuk dua orang anak.

Kemudian juga santunan cacat karena kecelakaan kerja, Baik cacat sebagian maupun cacat total, kata Sarifah.

Terus yang kedua, jaminan kematian, lanjut dia, santunan kematian ini sifatnya yang meninggal di luar pekerjaan.

“Meninggal biasa yang memang ajal kita, itu yang kasi adalah santunan tunai sebesar Rp. 42 juta, dan itu tidak membedakan siapapun dia”, ujar Sarifah lagi.

Sedangkan untuk peserta penerima upah, katanya, iuran perbulan tergantung program.
Untuk jaminan kecelakaan kerja 0, 24 sampai 1,74 persen dari gaji,terhantung sektor usahanya.

Yang kedua, jaminan kematian 0,3 persen dari upah, jaminan hari tua 5,7 persen dari upah. Dimana pembagiannya, 3,7 oleh pemberi kerja, 2,0 oleh pekerja. Terus, untuk pensiun, iurannya 3 persen, yaitu 2 persen dari pemberi kerja dan 1 persen dari tenaga kerja.

Santunan Kematian Kecelakaan Kerja Rp. 48 juta Ditambah Beasiswa Dua Orang Anak

Menurut Sarifah Mirasona, Kacab BPJK Ketenagakerjaan Aceh, untuk peserta bukan penerima upah mendapatkan santunanan kematian kecelakaan kerja sebesar Rp.48 juta dikali upah yang dilaporkan ke BPJS, ditambah yang kubur, santunan berkala selama dua tahun yang dikasi sekaligus, perbulannya Rp.200 ribu ditambah dengan beasiswa dua orang anak TK Sampai Kuliah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

” Bila meninggalnya bukan karena kecelakaan kerja, masih aktif sebagai peserta BPJS.K entah hari libur misalnya atau lagi rekreasi sama keluarga sampai ajalnya yang bersangkutan, itu tetap dapat juga santunannya , tapi Rp 42 juta, bukan 48 juta dikali gaji.”, terang Sarifah

Selanjutnya, katanya, bila sudah 3 tahun kepesertaan aktif, meninggal biasa di luar hubungan pekerjaan,

“Disamping mendapatkan santunan kematian Rp.48 juta, jaga ditanggung beasiswa dari PAUD/TK sampai kuliah sebanyak dua orang anak”, kata Sarifah.(Udin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *