Permudah Layanan Pajak, Kanwil DJP Aceh Terapkan NIK Jeut Keu NPWP

oleh

medialatahzan.com. BANDA ACEH – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh (Kanwil DJP Aceh) menerapkan Pemanfaatan NIK sebagai NPWP salah satu upaya penyederhanaan administrasi birokrasi.

” Upaya ini diharapkan akan memberikan perbaikan administrasi yang efektif dan efisien, baik bagi masyarakat maupun bagi DJP. Masyarakat akan memperoleh layanan perpajakan yang lebih cepat dan mudah”.

Wajib pajak dapat membarui informasi seputar validasi NIK untuk jadi NPWP di halaman www pajak go.id, Kring Pajak 1500200, twitter @DitenPajakRI atau video tutorial pada https:/bitIy/validasi NIK-NPWP .

Iklan Post

Selain itu wajib pajak juga dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama terdekat atau Tax Center.

Demikian diungkapkan Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh, Imanul Hakim pada pertemuan Media Gathering Perwakilan Kemenkeu Aceh dengan para wartawan di Aceh, Rabu, (28/12/2022) di Grand Arabia Hotel, Banda Aceh.

Acara ini dihadiri dan sekaligus menjadi narasumber, yaitu, Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Aceh Safuadi, Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh, Imanul Hakim, Kepala Kantor Wilayah DJKN Aceh, Syukriah HG dan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah DJPb Aceh, Anthoni Manullang.

Dihadapan para wartwan media cetak, elektronik dan online, Imanul Hakim menyampaikan materi, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dikatakannya, Wajib Pajak (WP) orang pribadi kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajban perpajakannya.

.” Dengan begitu, masyarakat diberikan kemudahan, tidak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak karena integrasi NIK sebagai NPWP sudah berjalan sejak tanggal 14 Juli 2022 sesuai dengan PMK Nomor 112/PMK.01/2022″, terang Imanul Hakim.

Tujuan transformasi NIK menjadi NPWP, lanjut Imanul Hakim, adalah untuk mempermudah akses layanan perpajakan.

” Masyarakat tidak perlu khawatir akan hal ini karena tidak semua yang memiliki NIK otomatis membayar pajak. Hanya masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif saja yaitu salah satunya sudah berpenghasilan di atas PTKP yang wajib membayar pajak,” katanya.

Pada masa transisi ini, NPWP format lama masih bisa digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 sedangkan NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.

Ia sebutkan, terhitung mulai 1 Januari 2024, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Untuk Wajib Pajak yang saat ini sudah memiliki NPWP, bagi WP orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru, tambahnya

Namun, apabila NIK WP berstatus belum vaiid karena data WP belum sesuai dengan data kependudukan, seperti alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan, maka DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Oniine, e-mail, kring pajak dan/atau saluran lainnya.

Bagi wajib pajak selain orang pribadi, tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit, sementara bagi wajib pajak Cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.

Sedangkan untuk wajib pajak yang saat ini belum memilki NPWP, berlaku ketentuan berikut,

pertama, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap dibenkan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

Kedua, bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pnbadi selain penduduk dibernkan NPWP dengan fommat 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.

Ketiga, bagi wajib pajak cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

“Pada intinya tidak ada proses tertentu yang perlu dilakukan oleh masyarakat terkait integrasi NIK dan NPWP ini.”, kata Imanul Hakim.

Faisal dari bagian Humas Kanwil DJP Aceh kepada media ini menyebutkan, untuk mensosialisasikan NIK sebagai NPW ini,
tidak hanya pemaparan dari Perwakilan Kemenkeu Aceh saja dalam pertemuan media Gathering.

” Namun di tempat terpisah Kanwil DJP Aceh juga melakukan aksi simpatik dengan melakukan kegiatan bersih-bersih, pembagian leaflet serta menampilkan performa marching band untuk memperkenaikan NIK menjadi NPWP di Lapangan Biang Padang Banda Aceh”, kata Faisal.

Dalam kesempatan pertemuan media gathering dengan wartawan, Kanwil DJP Aceh memberikan apresiasi dan penghargaan kepada awak media yang memberikan kontribusi kepada DJP. dengan memberikan piagam penghargaan kepada tiga media,, satu media cetak dan dua media online, tambah Faisal. (udin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *