Oleh : Faisal azni
Fungsional penyuluh pajak Kanwil DJP Aceh
(Tulisan merupakan opini pribadi tidak mewakili institusi dimana penulis bekerja)
Terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2022 memberikan arah terkait pengaturan natura dan/kenikmatan yang dapat dibebankan atau tidak dapat dibebankan oleh pemberi kerja. Namun hal ini lebih detail lagi dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 66 tahun 2023 tentang Pajak atas imbalan natura dan atau kenikmatan yang terbit pada tanggal 27 Juni 2023 dan berlaku efektif sejak tanggal 1 Juli 2023.
Tentu bagi sebagian usahawan masih belum familier dengan imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Imbalan dalam bentuk natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang. Natura dialihkan dari pemberi ke penerima sebagai bentuk dari penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan.
Sementara imbalan dalam bentuk kenikmatan adalah bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan yang diberikan pemberi kepada penerima dapat saja berasal dari harta pemberi atau harta pihak ketiga yang disewakan oleh pemberi kepada penerima.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menegaskan bahwa pemerintah telah mengatur pajak natura yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.
Nah, dalam PMK 66 tahun 2023 ini disebutkan bahwa terdapat beberapa jenis penghasilan, dimana pemberi kerja dapat menjadikannya sebagai pengurang penghasilan bruto sepanjang memenuhi unsur 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara) termasuk imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan, namun bagi pegawai atau pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak.
Pengecualian tersebut meliputi pemberian makanan, bahan makanan, bahan minuman dan/atau minuman bagi seluruh pegawai, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber dari APBN, APBD dan APBdes serta natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
Pengaturan terkait natura dan kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu, berkaitan dengan adanya suatu penetapan bahwa pemberi kerja, atau perusahaan berada pada suatu daerah tertentu. Apa itu daerah tertentu? Daerah tertentu merupakan daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum baik melalui jalur darat, laut maupun udara.
Sehingga, untuk mengubah daerah yang mempunyai potensi ekonomi ini menjadi suatu kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang.
Prasana ekonomi yang dimaksud meliputi kondisi listrik, air bersih, perumahan yang disewa pegawai, rumah sakit, sekolah, tempat olahraga, tempat peribadatan dan pasar. Dalam proses penetapannya, Direktur Jenderal Pajak berwewenang untuk menetapkan pemberi kerja berlokasi usaha didaerah tertentu sehingga berhak untuk mendapatkan fasilitas penggantian/imbalan yang dikecualikan dari objek pajak.
Tidak Perlu Khawatir
Karyawan perusahaan tidak perlu khawatir terkait peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan perusahaan berupa komputer, laptop atau telepon seluler beserta sarana penunjang lainnya seperti pulsa atau sambungan internet yang diterima atau diperoleh serta menunjang pekerjaan pegawai karena peralatan dan fasilitas kerja tersebut merupakan jenis fasilitas yang bukan merupakan objek pajak sepanjang berhubungan langsung dengan unsur 3M.
Demikian halnya terkait fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja yang diterima karyawan dan diberikan dalam rangka penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa atau perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja juga termasuk fasilitas yang bukan merupakan objek pajak sepanjang berhubungan langsung dengan unsur 3M.
Namun hal ini tidak berlaku pada fasilitas olahraga seperti fasilitas golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang dan olahraga otomotif lainnya, jika pemberi kerja menyediakan fasilitas ini disatu sisi akan dianggap sebagai objek pajak penghasilan bagi yang menerima sementara disisi lain jika tidak berhubungan dengan biaya mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan maka tidak dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto bagi perusahaan. Untuk fasilitas olahraga yang dapat dikecualikan dari objek pajak adalah fasilitas yang diterima oleh karyawan dengan nilai maksimal keseluruhan sebesar Rp.1.500.000 pertahun.
Fasilitas tempat tinggal bersama (asrama atau mess pegawai) juga dikecualikan dari objek pajak tanpa disebutkan batasan nilai, sementara untuk sewa rumah/apartemen dikecualikan dengan nilai maksimal Rp.2.000.000 perbulan.
Bagaimana terkait kendaraan dinas?
Untuk fasilitas kendaraan dinas dari perusahaan/pemberi kerja, dikecualikan dari objek pajak jika penerima fasilitas bukan karyawan yang memiliki saham pada pemberi kerja. Selain itu penerima fasilitas memiliki penghasilan bruto rata-rata dalam 12 bulan terakhir sampai dengan 100.000.000 tiap bulan dari pemberi kerja.
Catatan penting bagi pemberi kerja atau pemberi imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan, bahwa mereka wajib berperan aktif dalam melaksanakan pemotongan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.
Semakin jelas ketentuan terkait pajak natura ini tentunya akan memberikan sebuah kepastian hukum bagi pemberi kerja terkait prasyarat biaya natura dan kenikmatan mana yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, serta memberikan suatu dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan karyawan dengan berbagai fasilitas yang akan didapat namun tidak menambah objek pajak penghasilannya. Ini adalah bukti keberpihakan pemerintah untuk terus berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat melalui aturan-aturan yang ditetapkan.
Pengaturan terkait natura dan kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu merupakan penerapan fungsi regulerend pemerintah untuk mempercepat kemajuan ekonomi suatu daerah/kawasan.
Melalui peraturan ini, para pemberi kerja akan “berlomba” memberikan berbagai fasilitas kepada karyawannya yang akan berdampak baik bagi kemajuan dan produktivitas perusahaan yang di sisi lain akan berdampak juga pada kemajuan ekonomi daerah tersebut (*)