Aliansi Mahasiswa Desak Kejati Aceh Segera Proses Hukum Para Pelaku Kasus IJP di Simeulue

oleh -30 Dilihat

SIMEULUE.medialatahzan.com – Mahasiswa Simeulue mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera memproses hukum oknum terindikasi Ijazah Palsu atau IJP di Kabupaten Simeulue.

Dikatakannya, saat ini kasus persoalan IJP di Simeulue belum menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang memalsukan Ijazah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Simeulue.

Hal itu diungkapkan Aldi Irawan, Koordinator Aliansi Mahasiswa Rakyat dan Buruh (AMARAH) Simeulue dalam pers releasenya ke media ini, Minggu Sore.

Iklan Post

Ia meminta agar Kejati Aceh segera mengambil tindakan proses hukum karena diduga terindikasi pidana, dikarenakan melakukan penipuan syarat administrasi untuk menjadi PNS atau ASN.

“Kita mendesak Kejati Aceh agar segera mengambil tindakan proses hukum terhadap para pelaku Ijazah Aspal (Asli tapi palsu) di Kabupaten Simeulue,” tegas Aldi.

Jika melihat UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, tambah Aldi, maka setiap pelaku pemalsusan Ijazah Palsu akan dikenakan pidana atau pemecatan dari status ASN nya.

Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 69 ayat 1 yakni,

“Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan atau didenda paling banyak 500 juta rupiah”, ujarnya.

Maka hal ini jika terbukti para pemalsu ijazah tidak ada kecuali, aparat penegak hukum menindak berdasarkan UU di Nagara kita ini, tambahnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya di media lokal setempat, katanya,bahwa Pj sekda Simeulue telah melakukan penurunan pangkat atau golongan terhadap 17 oknum pelaku ijazah palsu. Artinya dugaan ijazah palsu ini benar adanya.

“Untuk itu kita meminta agar Kejati Aceh tidak tinggal diam melihat persoalan ini, dan agar segera dilidik para pelaku IJP,” tandas Aldi.

Oleh karena itu, jika melihat penyampaian dari perwakilan Ombdusman RI Aceh untuk kewenangan penentuan ijazah palsu atau tidaknya domainnya di Aparat Penegak Hukum nantinya. Artinya Kejati Aceh sangat diharapkan untuk segera membidik dan mengambil alih kasus ini.

Aldi menjelaskan, pihak Aliansi Mahasiswa Rakyat dan Buruh (AMARAH) Simeulue dalam waktu dekat ini merencanakan juga akan melakukan Aksi Demo ke Kejati Aceh, guna mempertanyakan kasus IJP ini.

” Harapan kita kasus ini ditindak setegas-tegasnya tanpa terkecual”, harapnya. (Ai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *